Diputus Secara Verstek, Ibnu Jamil - Ade Maya Resmi Bercerai
TABLOIDBINTANG.COM - Rumah tangga Ibnu Jamil dan Ade Maya resmi berakhir dengan perceraian. Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, memutuskan perceraian mereka secara verstek, karena sejak awal proses sidang Ibnu tak pernah hadir.
"Agenda hari ini putusan atas gugatan yang diajukan oleh mbak Ade Maya terhadap mas Ibnu Jamil. Putusan hari ini verstek, jadi istilah dalam hukum putusan yang diambil tanpa kehadiran dari pihak tergugat atau pun kuasa hukumnya," ujar Agus Setiawan, kuasa hukum Ade Maya, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (3/7).
Menurut Agus, ketidakhadiran Ibnu Jamil selama proses sidang, hanyalah upaya mempercepat proses perceraian dengan Ade Maya. Ditambah lagi, keduanya memang sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
"Jadi hanya mba Ade Maya justru yang diwakili kuasa hukum untuk mengajukan gugatan. Mas Ibnu Jamil tidak hadir supaya perkara ini lebih cepat. Dari awal memang sidah ada kesepakatan, supaya lebih cepat prosesnya," jelasnya.
Dikatakan Agus lagi, selanjutnya tinggal menunggu akta cerai Ibnu Jamil dan Ade Maya diterbitkan. "Sudah diputus secara verstek dan akta cerainya dalam waktu seminggu sudah terbit," pungkasnya.
Ade Maya mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ibnu Jamil pada 18 April 2018 di Pengadilan Agama Tigaraksa, melalui kuasa hukumnya. Perkara itu terdaftar dengan nomor 1958/Pdt.G/2018/PA.Tgrs.
(tov/ray)