Sidang Kasus Narkoba, Roro Fitria Batal Ajukan Eksepsi
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Roro Fitria bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (5/7).
Pengacara Roro Fitria sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi terkait hadirnya barang bukti yang tiba-tiba ada saat persidangan digelar. Padahal pada saat berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, tidak ada barang bukti berupa alat suntik.
Namun setelah dirembuk oleh tim kuasa hukum, akhirnya diputuskan Roro Fitria tidak akan melakukan eksepsi.
"Hari ini enggak ada eksepsi. Kami lanjutkan aja untuk pemeriksaan saksi," ucap Dharma Praja Pratama, pengacara Roro Fitria, di PN Jakarta Selatan.
Point keberatan Roro Fitria terkait hadirnya barang bukti yang selama ini tidak diketahuinya akan diungkapkan dalam sidang pembuktian nanti.
"Setelah kami pertimbangkan, kami akan ajukan di pembuktian saja. Alasannya apa, itu internal kami," katanya lebih lanjut.
Dalam sidang sebelumnya, Roro Fitria didakwa dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 KUHP tentang narkotika.
(man/ray)