Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 12 Juli 2018 | 17:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa terlindungi dengan  terdakwa Gatot Brajamusti.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntur memvonis mantan Ketua Umum PARFI dengan pidana 1 tahun kurungan. Gatot Brajamusti dianggap bersalah atas dua kasus di atas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tidak pidana tanpa hak memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi," kata Guntur dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7).

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangan yang memberatkan sekaligus meringankan terdakwa. Yang memberatkan, Gatot Brajamusti sudah pernah berurusan dengan masalah hukum, mendapat vonis atas kasus narkoba dan pelecehak seksual anak di bawah umur.

Sementara yang meringankan, Gatot Brajamusti berkelakuan baik selama masa persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.

Putusan 1 tahun penjara untuk Gatot Brajamusti, dalam pertimbangan hakim, karena yang bersangkutan sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun dan 9 tahun atas kasus narkoba dan pencabulan. "Sementara dalam ketentuan hukum pidana, hukuman tidak boleh lebih dari 20 tahun," ungkap Guntur.

Dalam sidang yang digelar 3 April 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gatot Brajamusti dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan atas kepemilikan satwa terlindungi dan senjata api ilegal.

Gatot Brajamusti dianggap melanggar Pasal 21 Ayat 2A Undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi. Gatot Brajamusti juga dianggap melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait