Sidang Putusan Kasus Narkoba Tio Pakusadewo Ditunda, Ini Penyebabnya

Abdul Rahman Syaukani | 19 Juli 2018 | 16:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo seharusnya dibacakan pada hari ini Kamis (19/7) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sayangnya sidang ditunda karena ada anggota Majelis Hakim berhalangan hadir.

"Seyogyanya hari ini sidang putusan, tapi anggota majelis saya sakit, tidak hadir di kantor. Putusan tidak bisa dibacakan tanpa lengkap majelisnya. Saya mohon maaf," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berhubung salah satu anggota Majelis Hakim sakit, maka sidang putusan terpaksa diundur pada Selasa (24/7) mendatang.

"Sidang kami undur hari Selasa, 24 Juli 2018. Mudah-mudahan anggota majelis saya sehat, kita bisa sidang. Mohon maaf ya Pak, bukan saya tidak mau membacakan, tapi majelisnya tidak lengkap. Hukum acara menyatakan tidak bisa dibacakan kalau majelisnya tidak lengkap," paparnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tio Pakusadewo dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tio Pakusadewo dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait