Jennifer Dunn Dituntut 8 Bulan, Divonis 4 Tahun, Tapi Kenapa Jaksa Banding?
TABLOIDBINTANG.COM - Selain Jennifer Dunn yang mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata melakukan hal yang sama.
Jaksa resmi mengajukan banding pada 2 Juli 2018 lalu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. JPU tidak terima atas vonis Jennifer Dunn 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Jika banding yang diajukan pihak Jennifer Dunn argumentasinya mudah ditebak karena hukuman itu terlalu berat dan berharap keringanan hukuman. Bahkan jika memungkinkan, ingin Jennifer Dunn dibebaskan. Namun apa argumentasi bagi pihak Jaksa ikut-ikutan banding?
"Saya belum baca lengkap, ya. Yang jelas banding keberatan terhadap putusan tersebut. Mungkin karena lebih tinggi dari tuntutan dan logikanya begitu. Akhirnya penuntut umum banding," kata Achmad Guntur selaku Humas PN Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Senin (23/7).
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan yang digelar 24 Mei 2018, menuntut 8 bulan penjara kepada Jennifer Dunn. Jaksa memiliki keyakinan bahwa istri Faisal Harris tersebut melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4 tahun penjara untuk Jennifer Dunn. Putusan tersebut jauh lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang hanya 8 bulan bui.
(Man/ind)