Praperadilan Kasus Video Ariel - Luna - Cut Tari Diputus pada 7 Agustus 2018

Abdul Rahman Syaukani | 3 Agustus 2018 | 15:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jika Nazril Irham alias Ariel NOAH sudah menjalani hukuman penjara atas kasus video porno yang beredar sekitar 2010 silam, Luna Maya dan Cut Tari, belum dijatuhi vonis apa pun sampai sekarang. Padahal kala itu Luna Maya dan Cut Tari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Demi adanya kepastian hukum, Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

LP3HI resmi mendaftarkan gugatan tersebut pada 5 Juni 2018. Ia meminta kasus video porno yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari dikeluarkan SP3 atau kasusnya dihentikan.

Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa sidang atas kasus video asusila yang melibatkan Ariel NOAH, Cut Tari dan Luna Maya sudah selesai persidangannya. Pada 7 Agustus mendatang, majelis hakim akan membacakan putusan.

"Iya sudah selesai sidangnya, tinggal tunggu putusan tanggal 7 Agustus besok," ujar Achmad Guntur kepada tabloidbintang.com, Jumat (3/8).

Disinggung apa saja yang sudah terungkap di persidangan, Achmad Guntur enggan memberikan komentar. Menurutnya, semua akan tersaji secara rinci dalam sidang putusan nanti.

"Saya tidak ikuti persidangannya,saya juga baru tahu tadi hal itu. Silakan datang saja tanggal 7, di sana akan diuraikan pertimbangannya dan apa putusan hakim," pungkas Achmad Guntur.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait