Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi, Dhawiya Putri Elvy Sukaesih Minta Keringanan
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Dhawiya Zaida kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/8).
Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Dhawiya. Pada persidangan sebelumnya putri Elvy Sukaesih itu dituntut hukuman 2 tahun rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pembelaannya, pihak Dhawiya menganggap tuntutan JPU terlalu berat. "Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pendapat ahli dokter Nadia menyatakan seharusnya Dhawiya dapat direhabilitasi selama 3 sampai 6 bulan," ungkap Idham Indraputra, kuasa hukum Dhawiya, seusai sidang.
Idham menilai Dhawiya cukup menjalani proses rehabilitasi narkoba kurang dari setahun, karena tingkat ketergantungannya terhadap narkoba tidak masuk dalam kategori berat.
"Karena Dhawiya selama dalam penahanan tidak menggunakan narkoba dan dalam keadaan sehat. Seharusnya yang dilakukan adalah rehabilitasi sosial untuk mengembalikan Dhawiya secara mental untuk ke masyarakat," imbuhnya.
Dhawiya ditangkap di kediamannya, kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2018. Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram. Selain itu juga diamankan alat hisab sabu bekas pakai.
(ari/ray)