Dhawiya Divonis 18 Bulan Rehabilitasi, Keluarga Bersyukur

Ari Kurniawan | 4 September 2018 | 18:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dhawiya dinyatakan bersalah atas kasus narkoba. Namun putri pedangdut Elvy Sukaesih itu bisa bernapas lega, karena tidak harus mendekam di penjara. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim hanya mengharuskan Dhawiya menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun rehabilitasi. 

Keluarga menyambut vonis Dhawiya dengan syukur. "Apa yang diputuskan hari ini insya Allah itu yang terbaik yang selalu harus kita syukuri," kata Fitria, kakak Dhawiya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9).

Pascapembacaan vonis, Fitria mengatakan Dhawiya dalam kondisi sehat. Dhawiya langsung menerima putusan hakim.

"Dhawiya sudah siap apa yang menjadi putusan. Tadi juga dia sudah menyatakan menerima keputusan hakim kan," lanjut Fitria. 

Kekasih Dhawiya, Muhammad, hari ini juga menjalani sidang vonis. Muhammad dijatuhi hukuman yang sama seperti sang pacar, yakni 1 tahun 6 bulan rehabilitasi. 

(ari/bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait