Roro Fitria Menunggu Keputusan Jaksa untuk Banding

Abdul Rahman Syaukani | 21 Oktober 2018 | 03:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Roro Fitria menyatakan banding sesaat setelah mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10) lalu. Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sampai saat ini pihak Roro Fitria masih menunggu kepastian apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan banding atas vonis hakim atau tidak. 

"Sudah ada (pembicaraan tim lawyer), cuma hasilnya kami bicarakan ke Nyai. Kedua, kami lihat dulu apakah Jaksa banding. Kalau banding kami nanti akan siapkan memori banding. Kami tunggu jaksa dulu," tutur Asgar H Sjarfi kepada tabloidbintang.com, Sabtu (20/10).

Untuk Pasal 112 yang dijadikan dasar hakim dalam menghukum Roro Fitria atas kasus narkoba, Asgar mengakui hukuman tersebut sudah paling ringan. Kalau pun nanti Roro Fitria banding, ada upaya lain di luar pasal 112.

"Kayaknya sih Bu Roro mau terus. Cuma kita lihat yang mau banding apa? Kalau putusan 112 segitu cukup, itu sudah terendah. Tapi kita mau minta apa selain itu (di tingkat banding)," papar Asgar.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait