Kasus Ujaran Kebencian, Saksi Ahli Yakin Ahmad Dhani Bisa Bebas dari Tuntutan

Abdul Rahman Syaukani | 30 Oktober 2018 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/10), saksi ahli pidana menyebut Ahmad Dhani bisa bebas dari segala tuntutan. Sebab antara pasal yang didakwakan dengan kasusnya dinilai tidak nyambung.

Saksi ahli pidana bernama Khairul Huda mengatakan, cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter tidak bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang masuk kategori SARA. 

“Yang didakwakan kan Pasal 28 UU ITE. Yang harus digarisbawahi, kata-kata Mas Dhani di Twitter tertuju pada penista agama. Pendukung Ahok sekalipun, tidak bisa dikatakan menyatakan kebencian terhadap sekelompok orang berdasarkan SARA," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang.

Saksi ahli berpandangan karena pasal yang didakwakan tidak sesuai, dapat berimbas pada dibebaskannya Ahmad Dhani dari segala tuntutan.

"Yang mendukung Pak Ahok, katakan lah pendukung penista agama. Itu agamanya macam-macam, suku macam-macam, ras macam-macam, golongannya juga beda-beda. Dengan demikian sama sekali perbuatan ini tidak masuk pada ketentuan pidana sebagaimana didakwakan,” paparnya.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait