Dilaporkan Dewi Perssik, Rosa Meldianti Terancam 4 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 5 November 2018 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dewi Perssik resmi melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti, ke polisi atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporannya terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6026/ XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus  Tanggal 5 November 2018.

Setelah membuat laporan polisi, Dewi Perssik mengaku dirinya tidak mau berdamai dengan Meldi. Depe terlanjur sakit hati dirinya dituding bisa diajak kencan dengan pria hidung belang dan beberapa anggota tubuhnya dituduh KW oleh Meldi.

"Tidak (mau damai)," ucap Dewi Perssik usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (5/11).

Mendengar pernyataan Depe, Hotman Paris Hutapea selaku pengacaranya memberikan penjelasan lebih lanjut. Untuk saat ini Dewi Perssik memang telah menutup pintu maaf kepada Meldi. Namun ke depannya dia belum tahu akan seperti apa.

"Sementara ini belum. Tapi kita tidak tahu hari esok. Sebagai tante yang bijaksana tentu dia bisa memaafkan," tutur Hotman Paris.

Dewi Perssik melaporkan Meldi dan oknum manajemen artis ke polisi dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE jo Pasal 310 dan 311 KUHP Pidana. Meldi dan oknum manajemen artis terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucap Hotman Paris.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait