Keberadaan Mandala Shoji Terlacak, Jaksa Sentra Gakkumdu Akan Jemput Paksa

TEMPO | 29 Januari 2019 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan tidak akan lagi melakukan pendekatan persuasif untuk mengeksekusi calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi alias Mandala Shoji.

"Kami sudah tidak akan lagi melakukan pendekatan persuasif. Sebab yang bersangkutan tidak kooperatif," kata jaksa Andri Saputra saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Januari 2019. "Kami akan jemput paksa".

Mandala Shoji divonis bersalah melakukan pelanggaran kampanye dan divonis tiga bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Andri menjelaskan jaksa beserta tim penyidik dari kepolisian dan Bawaslu di Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat telah berupaya melacak Mandala. Menurut dia, keberadaan Mandala telah terlacak dan akan segera dijemput paksa untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

"Sudah kami lacak keberadaannya," kata dia.

Kejari juga akan menetapkan Mandala Shoji sebagai buronan lantaran menghilang setelah vonis pelanggarannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Yang bersangkutan akan langsung kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," kata Andri.

Selain Mandala, anggota DPRD DKI Jakarta Lukky Andriyani dijatuhi vonis yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. Keduanya tidak terima hasil vonis tersebut lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan keduanya ditolak.

Andri mengatakan Lucky lebih kooperatif ketimbang Mandala Shoji. Lucky mau menerima untuk menjalani putusan pengadilan terhadap vonisnya. Pada Senin kemarin, Lucky menyatakan mau mendatangi Kejari Jakarta Pusat tetapi batal karena berhalangan.

"Katanya kembali mau datang hari ini. Kami tunggu sampai sore ini," ujarnya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait