Kasus Penipuan, Pengacara Sebut 3 Modus Farhat Abbas Memperdaya Elza Syarief
TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Farhat Abbas resmi dipolisikan ke Polda Metro Jaya oleh rekan sesama pengacara, Elza Syarief, terkait dugaan kasus penggelapan dan penipuan. Total kerugian yang dialami Elza Syarief atas tindakan Farhat Abbas ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
Dalam sesi jumpa pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (31/1), malam, Asnawi Patandjengi selaku pengacara Elza Syarief membeberkan sedikitnya 3 modus yang dilakukan Farhat Abbas untuk memperdaya kliennya.
Pertama, modus pinjam meminjam. Farhat Abbas meminjam sejumlah uang dengan janji akan dikembalikan beberapa bulan berikutnya. Namun sampai bertahun-tahun uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Kedua, modus pembayaran apartemen yang diduga bodong. Farhat Abbas meminta Elza Syarief membayar apartemen senilai Rp 200 juta, namun belakangan tidak ditemukan unit dimaksud.
"Modus lainnya ada pembayaran apartemen di daerah Ancol nilainya sekitar Rp 200 juta. Itu Bu Elza diminta transfer ke developer tapi setelah di cek apartemen itu tidak ada, apakah diambil kembali sama developer atau apa, yang jelas hilang begitu saja," kata Asnawi Patandjengi di hadapan awak media.
Modus lainnya adalah Elza Syarief diminta menjadi pengacara Farhat Abbas terkait kasus perceraian dengan Nia Daniaty dan berhasil mengegolkan harta gono-gini. Namun setelah masalahnya selesai, Farhat Abbas tiba-tiba mengeluarkan surat pencabutan kuasa hukum tanpa memberikan fee jasa pengacara.
"Modus lain ada beberapa perkara yang bersangkutan dibela diantaranya kasus perceraian dengan Bu Nia dan gugatan harta gono gini," katanya.
"Kasus ini kan sudah inkrah sama Bu Nia, dia sudah menikmati bagiannya (harta gono-ginia). Tapi dia malah cabut kuasa dan dia tidak membayarkan," imbuh Asnawi Patandjengi, pengacara Elza Syarief.
Farhat Abbas dinilai tidak punya itikad baik, akhirnya Elza Syarief resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkais kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Laporannya terdaftar di Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Januari 2019, dengan nomor laporan LP/540/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
(man/ray)