Tanpa Ridho Rhoma, Pengacara Penuhi Panggilan Kejaksaan
TABLOIDBINTANG.COM - Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma, memenuhi panggilan jaksa terkait eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berupa 1,5 tahun terkait kasus narkoba.
Hanya saja Ridho tak ikut hadir dalam agenda ini. Pasalnya hingga sekarang Ridho belum menerima petikan putusan kasasi tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum bersedia untuk memenuhi putusan tersebut bersedia juga memenuhi panggilan dari Kejari Jakarta," kata Achmad Cholidin di Kejari Jakarta Barat, Senin (15/4).
Di kesempatan itu, Achmad Cholidin juga telah menyurati Kejari Jakarta Barat terkait eksekusi putusan MA terhadap kliennya. Dikatakan Cholidin, pada dasarnya Ridho Rhoma bersedia dan patuh melaksanakan putusan MA.
"Inti surat itu bahwa Ridho Rhoma bersedia dan patuh taat hukum melaksanakan putusan kasasi MA. Kedua, berdasarkan pasal 270, kami, Ridho Rhoma sampai saat ini belum bisa hadir ke Kejari Barat untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi karena kami belum menerima salinan putusan," jelas Cholidin.
Berkenaan dengan hal ini, lanjut Cholidin, pihak Kejari menyetujinya. Oleh karenanya Kejari sudah memohon agar salinan putusan itu segera disampaikan.
"Berkenaan dengan hal ini bahwa salinan putusan sudah dimohonkan kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera didapati. Teman-teman dari Kejari Jakarta Barat untuk segera didapati," pungkasnya.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan itu memperberat hukuman Ridho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya Ridho Rhoma diketahui telah menjalani masa hukuman 10 bulan rehabilitasi tersebut di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
(tov/bin)