Merasa Dihina, Selebgram Ini Polisikan Lucinta Luna
TABLOIDBINTANG.COM - Lucinta Luna dilaporkan ke polisi oleh selebgram Rivelino Wardhana atas dugaan pencemaran nama baik serta tindak pidana penghinaan. Lucinta dijerat pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kami mengadukan ke penyidik untuk mencari keadilan, melaporkan terduga pelaku Lucinta Luna melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan," kata Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Rivelino di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (18/7).
Rivelino Wardhana menuturkan, dugaan penghinaan dan pencemaran itu dilakukan Lucinta saat menjalani sesi wawancara di kanal MOP di Youtibe. Di situ Lucinta membuang dan menginjak fotonya.
"Ketika memberikan foto ke Luna, lalu foto itu dibuang ke lantai, dan ada action diinjak," ujar Rivelino.
Dalam laporanya, Rivelino Wardhana juga menyertakan bukti berupa tayangan wawancara Lucinta Luna berikut aksi saat menginjak foto selebgram tersebut. Apalagi dalam video itu juga terlontar kata-kata bernada menghina yang diduga dilakukan Lucinta.
"Kami bawa video yang didownload secara penuh dan utuh, kami tidak berani edit. Kami beri resume, di menit 23 sampai 35, kemudian 23 sampai 55 ada adegan penginjakan foto dan ada kata-kata mencemarkan," jelas Khozinudin.
"Kemudian ada screenshot, ada publikasi 10 Juli 2019. Itu sudah ditonton 6,3 juta kali. Klien kami dicemarkan di hadapan 6,3 juta orang," lanjutnya.
(tov / ray)