Siap Hadapi Sidang Putusan, Sandy Tumiwa Ikhlas dan Tawakal
TABLOIDBINTANG.COM - Nasib Sandy Tumiwa terkait perkara narkoba, diputuskan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10). Berbalut rompi tahanan dengan tangan diborgol, Sandy masuk ke ruang sidang sekitar pukul 15.30 WIB.
Sandy Tumiwa mengaku siap mendengar apa pun putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepadanya. Pada dasarnya Sandy mengaku hanya ingin sembuh dari ketergantungannya pada narkoba.
"Insyaallah (menerima), semua kan sudah ada di kuasa hukum. Kalau saya cuman ingin satu hal, sembuh total," ujar Sandy Tumiwa seraya terus berjalan menuju ruang sidang.
Sandy juga mengaku tak punya persiapan khusus untuk menghadapi sidang putusan ini. Dia hanya berusaha ikhlas dan tawakal. "Ya ikhlas dan tawakal aja," imbuh Sandy.
Sekadar informasi, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu. Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Atas perbuatannya itu, Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(tov)