Pengacara Berharap Jeremy Thomas tidak Ditahan
TABLOIDBINTANG.COM - Dasril Affandi, kuasa hukum Jeremy Thomas membenarkan berkas perkara dugaan penipuan yang menjerat kliennya sudah lengkap atau P21. Kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya pun guna mengikuti agenda pelimpahan ke Kejaksaan.
"Hari ini memang ada tahap dua, pelimpahan ke Kejaksaan," ungkap Dasril Affandi, kuasa hukum Jeremy Thomas, sesampainya di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).
Sekadar informasi, Jeremy Thomas tersandung kasus dugaan penipuan pada 2015, setelah digugat perdata oleh Alexander Patrick Morris, yang mempermasalahkan kepemilikan vila di kawasan Ubud, Bali senilai Rp. 50 miliar.
Kalah dalam gugatan perdata, dua tahun berselang Alexander Patrick Morris pun membawa perkara itu ranah pidana. Laporan Patrick membuat Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait agenda pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Kejaksaan, Dasril belum bisa memastikan apakah Jeremy akan ditahan atau tidak. Menurutnya hal itu bukan lah menjadi wewenangnya.
"Wah itu enggak tahu, bukan kewenangan saya," ujar Dasril.
Namun Dasril berharap penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Jeremy Thomas. Apalagi ia menilai selama ini kliennya bersikap sangat kooperatif.
"Saya berharap penyidik bisa melihat tingkat urgensinya. Kalau bisa mengikuti proses hukum, apa urgensinya ditahan?," pungkas Dasril.
(tov / ray)