Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kriss Hatta

Altov Johar | 23 Oktober 2019 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan putusan sela atas eksepsi Kriss terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan selanya, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kriss Hatta. Dengan begitu, sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan dengan pokok perkara.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa. Dua, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas nama terdakwa Kriss Hatta," kata Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

"Tiga menanggung biaya perkara sampai dengan selesai," sambungnya.

Usai sidang, Denny Lubis selaku kuasa hukum Kriss Hatta menuturkan, penolakan eksepsi ini menandakan Majelis Hakim ingin membuka semua tabir di balik peristiwa yang menyeret kliennya.

"Artinya siap siap pihak pihak yang ada di belakang yang hanya disebutkan nama teman Kriss Hatta akan hadir di persidangan berikutnya sebagai saksi. Terima kasih," pungkas Denny Lubis.

(tov)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait