Kasus Dugaan Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan
TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang, JPU lebih dulu membacakan fakta-fakta selama persidangan bergulir. Semisal keterangan saksi-saksi dan tempat kejadian saat Kriss memukul Antony Hillenaar.
"Keterangan saksi, dari Anthony, Ferdi Aliansyah Putra, Brigita, Dewi Angelia, Pangestu Ramadhan, Rachelly Alya, Heri Wibowo, Dr Yuli sp Fm, keterangan terdakwa," ujar JPU dalam sidang, Selasa (19/11).
"Barang bukti rekaman cctv berdurasi 1,32 menit yang dperlihatkan dalam persidangan. Telah disita secara sah menurut hukum," lanjut JPU.
Terkait kasus ini, JPU menilai Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum. Oleh karena itu, JPU menuntut Kriss Hatta 10 bulan dipotong masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Menyatakan barang bukti cctv dirampas untuk dimusnahkan, dan membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5 ribu," pungkas JPU.
Sebelumnya Kriss Hatta mengaku siap menjalani sidang tuntutan ini. Bahkan ia yakin tuntutan yang diberikan JPU lebih ringan dari sidang tuntutan saat dirinya tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah.
(tov / ray)