Komnas Perempuan Sesalkan Penetapan Tersangka Gisella Anastasia

Ari Kurniawan | 2 Januari 2021 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gisella Anastasia dan teman prianya, Michael Yukinobu, ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila. Hal ini memunculkan pro dan kontra. 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) termasuk pihak yang menyesalkan langkah pihak kepolisian. Mereka mengaggap Gisel sebagai korban, sehingga tidak sepantasnya dijadikan tersangka. 

"Sebenarnya kalau Komnas Perempuan melihat penetapan GA dan MYD sebagai tersangka ini menyesalkan ya. GA ini sebenarnya korban," kata Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan, kepada wartawan. 

Bahrul mengatakan Undang Undang yang digunakan penyidik untuk menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu sejauh ini cukup sering dipermasalahkan, karena diaggap multitafsir.

"UU Pornografi cenderung lebih mengedepankan penghakiman moralitas, dan itu sangat subjektif sekali. Dari UU pornografi, banyak sekali korban yang kemudian dikriminalisasikan menjadi pelaku," terangnya. 

"Oleh karena itu, Komnas Perempuan berharap kasus yang menimpa GA inu menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk tidak mudah menggunakan UU pornografi," lanjut Bahrul. 

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya berencana untuk kembali memeriksa Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu sebagai tersangka, pada Senin, 4 Januari 2021. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait