Saling Lapor terkait Kasus KDRT, Jonathan Frizzy Buka Pintu Damai untuk Dhena Devanka
TABLOIDBINTANG.COM - Rumah tangga Jonathan Frizzy atau Ijonk dengan Dhena Devanka yang dibina sejak 2012 bakal berakhir cerai. Keharmonisan yang selama ini dijaga mulai redup, bahkan perselisihan rumah tangga berbuntut saling lapor ke polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dhena melaporkan suami, Ijonk ke Polda Metro Jaya pada Mei lalu. Sementara sang suami melaporkan balik istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan pasal yang sama terkait KDRT. Keduanya tampak sama-sama serius dalam laporannya.
Meski sudah memberi keterangan hingga menyerahkan bukti terkait kasus KDRT, pihak Ijonk mengungkap masih membuka pintu damai untuk Dhena Devanka.
"Kita justru sebenarnya seperti yang kita sampaikan di awal, ini hanya bentuk klarifikasi. Kita masih membuka pintu jalan damai sebenarnya. Kita hormati aja," tegas Yohan Kristanto, kuasa hukum Ijonk di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/9).
Meski demikian, bukan berarti Ijonk memelas agar bisa berdamai dengan Dhena Devanka. Yohan Kristanto menegaskan, selama proses hukum berjalan pihaknya akan terbuka jika ada niat damai dari Dhena.
"Nggak nungguin, cuma kalau ada itikad baik seperti itu kan itu niat baik Mas Ijonk (Jonathan Frizzy) juga," tegas Yohan Kristanto.
Dikatakan Yohan, sebelum berlanjut saling lapor kedua pihak sepakat tidak akan membawa soal rumah tangga hingga ke jalur hukum. Ijonk dan Dhena melibatkan kedua keluarga sudah janji untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Justru sebelum pihak sana laporin udah ada pembicaraan. Tapi kok dalam pelaksanaannya berbeda, laporan terus berlanjut dan Mas Ijonk terus dipanggil. Kalau emang diundang mana undangannya untuk damai? Lawyer to lawyer atau secara prinsipal itu nggak ada sama sekali, itu aja. Itukan cuman ngomong di media aja, nggak ada," jelas Yohan Kristanto.
Jonathan Frizzy melaporkan dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 September 2021. Jonathan Frizzy melaporkan Dhena Devanka dengan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.