Ayah Taqy Malik Melaporkan Balik Mantan Istri karena Ingin Memperbaiki Nama Baiknya

Supriyanto | 23 September 2021 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik melaporkan balik mantan istri sirinya, Marlina Octaria, ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9). Mansyardin leporkan Marlina dengan pasal pencemaran nama baik karena tidak terima dituduh melakuoan penyimpangan seksual.

Dalam laporannya didampingi tim kuasa hukum, Mansyardin membawa beberapa barang bukti terkait tuduhan kejam dari pihak Marlina. M Fayadh, kuasa hukum ayah Taqy Malik menyebutkan bukti yang disertakan dalam laporan berupa tayangan di sebuah channel YouYube saat Marlina menyebut dirinya sebagai korban penyimpangan seksual.

"Alat bukti yang kita berikan di Polda Metro Jaya berupa tayangan YouTube. Akun YouTube yang ada di salah satu stasiun televisi, acara talkshow yang dimana Marlina Oktoria sebagai naras umbernya," ungkap M Fayyadh di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Laporan Mansyardin sudah diterima oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Marlina sebagai terlapor dijerat pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, terkait Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah.

Mansyardin Malik mengungkap, sebenarnya tifak ingin mengekspos apalagi mau membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia merasa Marlina Oktoria adalah mantan istrinya. 

Namun karena Marlina dianggap sudah menabuh genderang perang, ayah Taqy Malik pun ingin memperbaiki nama baiknya melalui jalur hukum.

"Ya komentar saya sih serahkan semua berjalan sesuai yang ada dan perundang-undangan yang berlaku. Karena kita sebagai warga negara tentu patuh," jelas Mansyardin Malik.

M Fayadh mengungkap, mantan istri siri kliennya sampai sekarang masih terus bekoar-koar sebagai korban Mansyardi. "Jadi langkah hukum ini baru kita lakukan sekarang karena sebenernya kliennya kami tidak mau melaporkan mantan istrinya," ungkap M Fayyadh. 

"Tapi karena pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah, dan pencemaran nama baik, makanya langkah hukum kita lakukan," pungkas M Fayadh.

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait