Masih Tinggal Serumah, Jonathan Frizzy Diperbolehkan Pergi jika Ribut dengan Istri
TABLOIDBINTANG.COM - Jonathan Frizzy atau Ijonk dan istri, Dhena Devanka sedang jalani proses sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski rumah tangga sudah tidak harmonis, pasangan yang menikah pada 2012 lalu dan dikaruniai tiga anak itu masih tinggal serumah.
Salah satu tim kuasa hukim Ijonk, Sinatra Bangun mengatakan dalam persidangan, hakim memutuskan kliennya diperbolehkan meninggalkan rumah jika ribut dengan sang istri.
"Iya meski satu rumah tapi minggu yang lalu kami diberikan hakim putusan sela. Kalaupun ada kejadian apa-apa di rumah klien kami, Jonathan Frizzy, dia bisa meninggalkan rumah. Tidak dikenakan nanti pasal KDRT," ungkap Sinatra Bangun kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Sekatan, belum lama ini.
Putusan sela majelis hakim soal memperbolehkan Jonathan Fizzy keluar rumah juga sudah disetujui pihak Dhena Devanka.
"Itu memang hak dan kami menghormati keputusan dari majelis hakim terkait hal tersebut," beber Risyad Rusdi pengacara dari Dhena Devanka di tempat yang sama.
Sinatra Bangun pun menjelaskan mengapa kliennya masih tinggal serumah dengan istru yang audah menuduh ya selingkuh hingga menggugat cerai.
"Kenapa Jonathan masih tinggal serumah? Jadi sesuai dengan pasal 136 kompilasi hukum Islam, itu bisa dimintakan supaya tinggal bisa juga tidak. Sampai hari ini sebenarnya Jonathan nggak ada niat keluar dari rumah, nggak ada. Cuma jaga-jaga apabila ada pertengkaran, dia bisa meninggalkan rumah gitu kira-kira,"tegas Sinatra Bangun.
Sinatra juga mengungkapkan alasan keduanya bercerai. Menurutnya rumah tangga Ijonk dan Dhena Devanka sudah tidak bisa dipertahankan karena berbeda prinsip. Apalagi diketahui keduanya memang telah lama tidak harmonis.
"Kalau dilihat dari yang ada sih memang tetap saja. Satu, apa yang dikatakan klien kami itu pertama, sudah susah. Sudah tidak bisa dipersatukan lagi. Tetapi kan walaupun hanya kata-kata harus ada putusan pengadilan baru sah suatu perceraian," pungkas Sinatra Bangun.