Soal Uang Damai Rp.60 Miliar, Pihak MS Glow Ingatkan Istri Putra Siregar
TABLOIDBINTANG.COM - Pihak MS Glow membantah meminta uang damai Rp.60 miliar kepada Septia Yetri, istri Putra Siregar. Arman Hanish, kuasa hukum MS Glow, menyebut ucapan Septia tidak utuh.
Arman menjelaskan pihaknya mendaftarkan gugatan lebih dulu di PN Medan. Di tengah proses hukum berjalan, pihak PS Glow mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Hal itu tak diceritakan oleh Septia.
"Medan belum final yang di Surabaya juga belum final, jadi belum ada MS Glow kalah PS Glow kalah ya," ujar Arman Hanish di J99 Tower, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Armand menegaskan pada saat itu belum ada kekuatan hukum tetap. Terkait uang Rp.60 miliar, Arman merasa Septia tak menerangkan lebih lengkap.
"Jadi memang harus dijelaskan secara utuh agar masyarakat tahu, kalau setengah kan orang spekulasi lagi," tuturnya.
"Kami bukan upaya hukum belum sampai ke situ, hanya meluruskan agar masyarakat tahu seperti apa sih masalahnya, gak ada yang kami tutupi baik kami yang kalah maupun kami yang menang ini lah upaya kami," urainya lebih lanjut.