Jadi Tersangka Pencabulan Bocah, Solid AG Terancam Penjara 15 Tahun
TABLOIDBINTANG.COM - MUSISI dangdut Solid AG resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan bocah perempuan dibawah umur.
Penetapan status tersangka kepada Solid AG diberikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 11 Juni 2015 setelah melalui 2 kali proses pemeriksaan.
"Tersangka SAG sudah dipanggil 21 Mei 2015, kedua 1 Juni 2015, memenuhi 4 Juni 2015 masih saksi. Pemanggilan ulang sebagai tersangka 10 Juni 2015, ditetapkan tersangka 11 Juni 2015," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan saat gelar perkara di Polres Jaksel, Selasa (16/6).
Dengan penetapan status tersangka, pelantun "Memori Daun Pisang" itu pun terkena pasal pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melakukan pemeriksaan untuk menemukan motif pelaku.
"Sedang kita dalami. Korban mengenal pelaku sebagai om Botak," kata Surawan.
Sebelumnya, Solid AG dilaporkan oleh wanita bernama Nurohmi, setelah anaknya yang masih berusia 5 tahun menderita sakit di bagian kemaluan.
Si korban juga telah menjalani visum kemudian melapor pada Desember tahun lalu dengan nomor laporan LP/2162/K/XII/2014/PMJ/Restro Jaksel.
(pri/gur)