Pengacara: "Aa Gatot Masih Ketua Umum PARFI yang Sah"

Ari Kurniawan | 15 November 2016 | 16:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sehari setelah terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) untuk kali kedua, Gatot Brajamusti ditangkap polisi di kamar hotelnya terkait kasus narkoba.

Kejadian itu dianggap sebagai aib oleh sejumlah anggota PARFI dan pekerja film pada umumnya. Gatot pun dianggap gugur dari posisinya sebagai orang nomer satu di PARFI.

Di tengah proses hukum yang tengah dijalani Gatot Brajamusti, Marcella Zalianty dilantik sebagai Ketua Umum PARFI 1956. Marcella mengikutsertakan sejumlah artis muda dalam daftar kepengurusan, di antaranya Luna Maya, Prilly Latuconsina, Raffi Ahmad, Shandy Aulia, Nirina Zubir, dan masih banyak lagi.

Tak lama berselang, muncul pelantikan Pengurus Besar (PB) PARFI dengan Andryega da Silva sebagai Ketua Umum. Andryega mengklaim PARFI yang dipimpinnya merupakan PARFI yang sah di mata hukum.

Polemik tidak hanya sampai di situ. Sebab Gatot Brajamusti ternyata belum rela kehilangan jabatan. Lewat kuasa hukumnya, Achmad Rifai, Gatot menyatakan dirinya masih menjabat Ketua Umum PARFI.

"Klien kami sudah memberikan kuasa. Sudah dikatakan, Aa Gatot masih Ketua PARFI yang sah, berdasarkan hasil Kongres Mataram," kata Rifai, dalam jumpa pers di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Karena dirinya tengah menjalani proses hukum, Gatot akan membentuk kepengurusan baru.

"Aa akan memberikan mandat dalam menyusun kepengurusan sesuai hasil kongres," Rifai menambahkan. 

 

(ari/gur)

 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait