Merasa Dikriminalisasi, Angela Lee Minta Perlindungan ke Komnas HAM

Abdul Rahman Syaukani | 7 November 2017 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Angela Lee mengaku ke polisi oleh lawannya atas tuduhan penipuan dan penggelapan. 

Wanita 30 tahun itu di dua tempat sekaligus. Kedua, Angela Lee juga ke Polda Metro Jaya untuk kasus jual-beli reseller.

Hari ini Senin (6/11), Angela Lee mendatangi kantor Komnas HAM untuk meminta ganti kasus yang menimpanya.

Angela Lee datang ke Komnas HAM dengan didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna.

"Kami hari ini Angela Lee buat pengaduan ke Komnas HAM. Dan sudah diterima dulu sama Pak Nurholis, yang intinya adalah kami minta hukum agar perkara Angela Lee yang perkara di Polda bisa benar-benar berjalan sesuai hukum yang ada di indonesia," ungkap Henry Indraguna di kantor Komnas HAM.

{img} src = "https://media.mbigroup.co.id/files/large/angela-lee_-rahman__.jpg" | capti Lee (Abdul Rahman Syaukani/tabloidbintang.com)" {/img }

Pihak Angela Lee sengaja meminta ke Komnas HAM atas kasus yang dialaminya karena merasa ada kriminalisasi terhadap dirinya.

"Kami melihat ada proses yang tidak dijahitnya. Maka dari itu kami meminta hukum," ungkap Henry Indraguna.

(manusia / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait