Tanggapan Pengacara Atas Penetapan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka
TABLOIDBINTANG.COM - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menyatakan sikapnya atas penetapan tersangka kliennya, terakit kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.
Melalui keterangan pers yang diterima Tabloidbintang.com, Ali menilai isi konten Twitter yang menjadi dasar ditetapkannya Dhani sebagai tersangka masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2.
"Karena isi tweet tersebut tidak menyebu suku ras, agama, dan antar golongan. Terlebih nama seseorang," tulis Ali Lubis, Selasa (28/11).
Menurut Ali lubis, seharusnya Ahmad Dhani mendapat perlindungan menggunakan hak kebebasan berpendapat, sesuai dengan konstitusi RI. Meski demikian, dia mengaku akan memberi pembelaan secara maksimal kepada Dhani.
"Sebab kami bukan hanya untuk melindungi Ahmad Dhani. Tetapi juga dalam konteks lebih luas, yakni menyelamatkan demokrasi Indonesia," tutup Ali Lubis.
(tov / gur)