Kasus Ujaran Kebencian, Keterangan 4 Saksi Ahli Memberatkan Ahmad Dhani

TEMPO | 4 Desember 2017 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - 11 saksi dihadirkan polisi sebelum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian berbasis SARA di Twitter.

Dari 11 saksi tersebut empat di antaranya adalah saksi ahli yang memperkuat penetapan Dhani menjadi tersangka.

Polisi juga telah mengantongi tiga alat bukti untuk menjerat Ahmad Dhani.

"Empat saksi ahli menguatkan ada unsur pidana," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan Minggu, 3 Desember 2017.

Penetapan Dhani menjadi tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.

Kemudian pada Selasa, 29 November 2017, polisi menyatakan telah menjadikan pendiri band Dewa 19 tersebut sebagai tersangka.

Pengusutan didahului laporan Pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dia merujuk pada beberapa unggahan  akun @AHMADDHANIPRAST di Twitter yang dinilai menyebarkan kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

Menurut Jack Lapian, beberapa kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang menjadi barang bukti yang menujukkan bahwa frasa "penista agama" ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack mencontohkan tweet pada 7 Februari 2017 berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Iwan menerangkan, keempat saksi ahli yang didatangkan polisi untuk menelisik dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani via Twitter, yakni ahli bahasa, pidana, antropologi, dan informasi transaksi elektronik.

Iwan memastikan proses hukum kasus ujaran kebencian via Twitter yang diduga dilakukan Ahmad Dhani akan sampai ke persidangan di pengadilan. "Sekarang sedang pemberkasan."

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait