Kata Jaksa, Syahrini Rugi Jika Tak Beri Kesaksian di Sidang First Travel

Supriyanto | 21 Maret 2018 | 18:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Syahrini dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi dalam sidang penipuan First Travel milik pasangan Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Heri Jerman, salah satu tim JPU mengungkap pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga yang dijadwalkan untuk sidang tanggal 2 April 2018 mendatang.

Jaksa berharap Syahrini mau bekerjasama tanpa dipanggil paksa untuk bersaksi. Heri mengatakan, Syahrini akan rugi jika tak mau memberi keterangan di depan Majelis Hakim.

"Kalau Syahrini tidak datang rugi, dia tidak bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya seperti apa," ungkap Heri Jerman di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3).

Padahal, Syahrini juga disebut-sebut artis yang menerima kucuran dana dari pemilik First Travel yang diduga hasil menipu ribuan jamaah umrah. Syahrini disebut menerima dana sebesar Rp 1 miliar dan baru mengembalikan sebesar Rp 100 juta.

"Apakah benar dia (Syahrini) tidak bayar, nah itukan bisa menjadi penjelasan yang bersangkutan di persidangan," kata Heri Jerman.

Syahrini dijadwalkan bersaksi pada sidang Rabu (21/3) siang. Agenda sidang kasus First Travel kali ini memeriksa lima orang saksi. Terdiri dari tiga orang pegawai dan dua orang calon jamaah sebagai korban.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait