Tak Terima Dituduh Bawa Kabur Anak, Tyas Mirasih Lapor Polisi
TABLOIDBINTANG.COM - Tyas Mirasih tidak terima dirinya disebut membawa kabur atau menculik anak berusia 5 tahun, Amandine Cattleya, oleh wanita paruh baya yang katanya nenek dari Amandine, Maryke Harris Pohu. Dia pun membawa persoalan ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi.
Tyas Mirasih mendatangi Polda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya Sandy Arifin. Dia sengaja membawa persoalan ini ke ranah hukum karena merasa tudingan tersebut tidak pantas disematkan kepada dirinya.
Tyas Mirasih juga merasa nama baiknya tercoreng atas tuduhan membawa kabur anak di bawah umur, yang masih merupakan keponakannya. "Merugikan nama baik saya," ucap Tyas Mirasih beralasan, saat ditemui usai membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/3).
Tyas Mirasih juga mengatakan, tuduhan tersebut sangat mengganggu dan menyita waktunya. Bahkan sejumlah pekerjaan Tyas Mirasih sempat dibatalkan akibat kejadian ini.
"Pekerjaan ada beberapa yang harusnya kemarin sudah syuting, keluar berita itu besoknya akhirnya mereka cancel. Itu kerugian yang aku alami. Ditambah waktu, ini kan jangka waktunya panjang ya," tutur Tyas Mirasih.
Sandy Arifin di tempat yang sama mengatakan pihaknya belum menentukan siapa terlapornya. Dia berharap menyidik dapat menentukan siapa terlapornya setelah kasus ini didalami.
"Seperti yang sudah sampaikan tadi, bahwa kami sudah sepakat, biar penyidik yang akan mengambil kesimpulan," tutur Sandy Arifin.
Laporan Tyas terdaftar dengan nomor polisi LP/1526/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 Maret 2018. Pasal yang dilaporkan Tyas Mirasih adalah Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
(man/ray)