Blakblakan Kriss Hatta Soal Bukti Video Pernikahan dengan Hilda Vitria Khan

Supriyanto | 27 Maret 2018 | 11:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta mengeluarkan video bukti pernikahan dengan Hilda Vitria Khan. Dalam video itu, Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan tampak menjalani  ijab kabul dengan mas kawin emas seberat delapan gram serta seperangkat alat salat.

"Saya terima nikahnya dan kawinnya saudari Hilda Vitria binti Tahir Zaman Khan dengan maskawin tersebut tunai," ucap Kriss Hatta yang berjabat tangan dengan penghulu di dalam video.

Kriss Hatta membeberkan, acara akad nikah tersebut direkam oleh sahabatnya bernama Pancha menggunakan dua buah handphone. Pancha merekam momen tersebut dari lantai dua rumah penghulu--tempat acara akad nikah diadakan.

"Jadi yang rekam (video itu) Pancha, kanan pakai HP dia, yang kiri pakai HP aku," tutur Kris Hatta.  "Ijab 26 september 2015 siang jam 10.25. Ada dua orang di acara itu, Pancha Sudrajat dan Irdawin Bachrul. Pancha ini sahabatnya Hilda statusnya, awalnya. Tapi sekarang lagi dekat ke saya sih. Irdawin Bachrul itu rekanan dari Panca Sudrajat. (Acara akad nikah) di rumah penghulu daerah Halim Perdana Kusuma di lantai 2," lanjut Kriss Hatta di Trans TV, Jl.Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/3).

Kriss Hatta menceritakan, ia tak menyangka bisa mengeluarkan bukti video pernikahan. Pasalnya, video tersebut terekam dalam sebuah handphone yang sudah lama rusak kemudian hilang. Namun dengan bantuan pakar teknologi, Kriss Hatta bisa mendapatkan bukti video tersebut.

"Surprise. Orang yang dizalimi pasti akan ada jalannya," beber Kriss Hatta.

Sementara itu pengacara Kriss Hatta, Heru Prayitno menegaskan bukti video pernikahan tersebut valid bukan rekayasa. 

"Kalau gambar mungkin bisa dimanipulasi, ini video, gimana caranya video udah real kayak gitu, enggak mungkin bisa dibantah. Video tuh bukti konkret, bahkan di pengadilan video bisa jadi bukti petunjuk. Kalau suara bisa diedit, gambar bisa diedit, video susah," pungkas Heru Prayitno.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait