Isu Hamili Wanita, Ini Alasan Pihak Enji Eks Ayu Ting Ting Belum Buat Laporan Polisi

Abdul Rahman Syaukani | 2 April 2018 | 21:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terkait tuduhan menghamili wanita, Denny Karel Tumuju, kuasa hukum Henry Baskoro Hendarso alias Enji, sempat mengungkap niat melaporkannya ke polisi. Semestinya, hal ini dilakukan pada akhir pekan lalu.

Namun hingga saat ini, pihak Enji eks suami Ayu Ting Ting belum juga membuat laporan polisi. "Belum bang. Nanti pasti dikabari kalau sudah mau lapor," kata Denny Karel kepada Tabloidbintang.com, Senin (2/4).

Denny Karel beralasan belum bisa membuat laporan polisi pada weekend pekan lalu lantaran Enji kala itu tengah berada di luar kota. Denny Karel masih menunggu mantan suami Ayu Ting Ting untuk melapor ke Polda Metro Jaya.

"Ini lagi tungu si Enji lagi keluar kota," ucapnya lebih lanjut.

Enji merasa nama baiknya tercoreng atas tuduhan menghamili wanita, yang sempat diposting akun gosip @lambe_turah di Instagram. Enji merasa beredarnya surat somasi tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter.

Meskipun akan membuat laporan polisi, Enji dalam laporannya tidak akan mencantumkan pihak terlapor. Dia menyerahkan kepada penyidik untuk menentukan siapa terlapornya.

Seperti diketahui, wanita yang mengaku tengah hamil dari hubungan badan dengan Enji melayangkan somasi pada 26 Januari 2018. Dalam somasinya dia menyatakan berani melakukan tes DNA untuk membuktikan janin di dalam kandungannya adalah anak Enji.

Jika tes DNA terbukti identik dengan Enji, wanita itu tidak menuntut untuk dinikahi. Tapi dia meminta Enji membiayai anak dari masa kehamilan, persalinan, hingga sekolah sampai lulus perguruan tinggi.

Sementara pihak Enji mengaku tidak pernah menerima surat somasi tersebut. Dia dan kuasa hukumnya baru tahu ada somasi usai diunggah akun gosip Instagram.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait