Kangen Band dan TAPro Dikonfrontir Soal Kasus Penipuan, Hasilnya Mengecewakan
TABLOIDBINTANG.COM - Kamis (26/4) kemarin, penyidik dari Polresta Depok mengkonfrontir perusahaan rekaman TAPro dan Kangen Band terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar.
Kangen Band datang diwakili oleh Andika Mahesa, Manajer Temi, dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Sementara dari pihak TAPro diwakili Sutrisno alias Tole dan kuasa hukumnya Toto Ruhanto.
Hasik konfrontir jauh panggang dari api, karena pihak Kangen Band tidak mampu menghadirkan bukti untuk memperkuat tudingannya. Pihak TAPro pun kecewa Kangen Band membuat tuduhan tanpa disertsi bukti.
"Hasilnya, konfrontir itu kan seharusnya pencocokan data supaya penyidik bisa lebih terang. Ternyata kemarin dari pihak Kangen Band tidak membawa data-data dan bukti-bukti," ucap Toto Ruhanto selaku kuasa hukum TAPro, kepada tabloidbintang.com, Jumat (27/4).
Dari awal Toto Ruhanto sudah menduga kalau Kangen Band tidak memiliki bukti atas tuduhannya yang menyebut pihak label melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar. Karena sejak awal kasus ini bergulir, pihak Kangen Band tidak menyerahkan bukti apa-apa.
"Dari awal pun mereka tidak punya bukti yang menuduh bahwa label melakukan penipuan 2 miliar. Nah kemarin terbukti mereka tak punya bukti selembar pun," ucapnya lebih lanjut
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara Kangen Band dan label TAPro untuk bekerja sama. Sekitar 1,5 tahun berjalan, pihak Kangen Band merasa memiliki uang yang menjadi haknya tidak diberikan oleh TAPro. Kangen Band pun berang dan membuat laporan polisi.
(man/bin)