Dituntut 9 Bulan Penjara oleh JPU, Sesuai Harapan Fachry Albar
TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap Fachry Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6). Hasilnya adalah tuntutan penjara 9 bulan untuk suami Renata Kusmanto terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Tadi agendanya tuntutan dari JPU terhadap Fachry Albar. Sebagaimana tadi disebutkan bahwa kurang lebih menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ucap Sandy Arifin, pengacara Fachri Albar di PN Jakarta Selatan.
Meski tuntutannya berupa 9 bulan penjara, JPU merekomendasikan supaya Fachry Albar tidak menjalani sisa hukuman di dalam tahanan. Melainkan dia menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehab di RSKO Cibubur dan mnyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," imbuhnya
Menurut Sandy Arifin, tuntutan JPU senenarnya sesuai dengan harapan Fachry Albar yang memang mengingikan rehabilitasi supaya bisa lepas dari jerat narkoba.
"Tuntutannya adalah tuntutan rehab di RSKO selama 9 bulan, intisarinya seperti itu. Memang sesuai harapan karena diakui bahwa klien kami adalah pengguna," tandasnya.
(man / wida)