Raja Thailand Kuasai Harta Kerajaan Senilai Rp 836 Triliun
TABLOIDBINTANG.COM - Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, resmi menguasai harta kerajaan senilai 60 miliar AS atau sekitar Rp 836 triliun. Ia dinobatkan menjadi raja setelah ayahnya, Raja Bhumibol Adelyadej wafat pada 2016 lalu.
Pengumuman keluarga raja menyerahkan seluruh harta kekayaan keluarga kerajaan kepada raja Vajiralongkron dirilis pada Sabtu (16/6) melalui situs web resmi Biro Properti Kerajaan (CPB). Badan tersebut yang menangani harta kekayaan monarki Thailand.
CPB mengatakan kepemilikan penuh aset puluhan miliar dolar istana diserahkan kepada Raja Vajiralongkorn di bawah undang-undang yang disahkan tahun lalu.
"Semua aset properti mahkota akan ditransfer dan dikembalikan ke kepemilikan Yang Mulia, sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola atas kebijaksanaan Yang Mulia," demikian bunyi catatan yang ditampilkan secara jelas di halaman depan situs web CPB.
Dilansir Al Jazeera pada 17 Juni 2018, pengumuman itu juga menyebutkan, harta tersebut ditambah aset pribadi Raja Vajiralongkorn yang telah dibebaskan dari pajak dan bea.
Dengan begitu, Raja Vajiralongkorn mewarisi salah satu kekayaan kerajaan terbesar dunia, yang menurut para analis bernilai sekitar 60 miliar dolar AS atau Rp 835,8 triliun.
Karena Thailand menganut hukum Lese Majeste ketat yang melindungi segala informasi terkait keluarga kerajaan, tidak diketahui jumlah pasti dari harta keluarga kerajaan.
Ada beberapa laporan yang menyebutkan sebagian besar uang dikendalikan oleh CPB mencakup kepemilikan properti dan investasi besar-besaran di sejumlah perusahaan.
Tahun lalu pemerintah junta militer Thailand mengubah undang-undang properti kerajaan untuk pertama kalinya dalam 69 tahun untuk memberikan Raja Vajiralongkorn berkuasa penuh atas CPB. Aset CPB yang paling penting adalah real estat di ibukota Thailand, Bangkok, termasuk Siam Commercial Bank dan perusahaan pembuat bahan bangunan utama, Siam Cement Group.