Vonis Jauh di Atas Tuntutan JPU, Begini Reaksi Jennifer Dunn dan Kuasa Hukumnya
TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Jennifer Dunn. Putusan ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan resmi dikeluarkan dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (25/6).
Putusan tersebut jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cuma menuntut Jennifer Dunn dengan hukuman 8 bulan penjara. Pieter Ell selaku kuasa hukum Jedun alias Jeje mengatakan putusan tersebut merupakan kewenangan dari majelis hakim. Meski memberatkan kliennya, Pieter Ell menghormati putusan hakim.
"Itu kan putusan dari majelis hakim yang terhormat," ucap Pieter Ell usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Jennifer Dunn menunjukkan ekspresi bete usai mendengar vonis hakim yang jauh dari harapannya, yang menginginkan dirinya dibebaskan dari segala tuntutan, sebagaimana dinyatakan Jedun dalam sidang pledoi.
Jennifer Dunn tidak berkomentar apa-apa terkait putusan hakim yang baru saja dibacakan. Dia langsung berjalan setengah berlari, dengan memasang wajah bete, ke dalam tahanan yang lokasinya berada di bagian belakang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jennifer Dunn ditangkap polisi di kediamannya di bilangan Bangka, Jakarta Selatan, pada 31 Drsember 2017 dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram.
(man / wida)