Ditangkap Karena Narkoba, Reza Bukan Terancam Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Reza Bukan ditangkap atas kepemilikan tiga paket sabu, dengan rincian dua paket seberat 0.39 dan satu paket 0.19 gram. Dengan begitu, Reza Bukan melanggar pasal 112 ayat 1 tengang narkotika.
"Untuk pasal yang dilanggar itu pasal 112," kata AKPB Erick Frendriz, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Minggu (1/7).
Dalam ayat 1 pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Orang yang bersangkutan juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara itu, menurut pihak kepolisian, penangkapan Reza Bukan berawal dari laporan masyarakat. Polisi juga sudah mengintai gerak gerik Reza Bukan sebelum akhirnya ditangkap pada Sabtu (30/6) lalu.
"Informasi awal dari masyarajat lalu kami melakukan penyelidikan dulu, kurang lebih selama satu minggu," ungkap pihak kepolisian.
(nda / wida)