Cerita Polisi Temukan Narkoba di Balik Celana Dhawiya

Ari Kurniawan | 3 Juli 2018 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dhawiya serius menyimak keterangan saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/7). 

Pada kesempatan ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Noni Herlina Astuti, anggota polisi wanita yang ikut dalam penangkapan Dhawiya pada 16 Februari 2018. Noni menjelaskan kronologi diamankannya putri pedangdut Elvy Sukaesih itu. 

"Awalnya ada informasi dari masyarakat. Ada yang suka make (narkoba), cirinya laki-laki," Noni mengawali keterangannya di depan majelis hakim. 

Laki-laki yang dimaksud ternyata bernama Muhammad, yang tak lain adalah kekasih Dhawiya. Setelah mengamankan Muhammad, Noni bersama petugas yang lain melakukan pemeriksaan di kediaman Elvy Sukaesih. 

"Awalnya nggak tahu Dhawiya ada atau tidak. Karena itu rumah Elvy (Sukaesih). Pas digeledah kamar-kamar akhirnya ditemukan di satu kamar di lantai atas ada beberapa orang, di antaranya Syehan kakak dari Dhawiya, ada Dhawiya juga, dan istri Syehan," papar Noni. 

Polisi melakukan pemeriksaan badan terhadap Dhawiya beserta kekasih dan kakak-kakaknya. Saat itu ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. 

"Kami udah geledah di bawah, nggak ketemu. Kami penasaran, kami geledah ulang di atas karena mau dicopot celananya. Nggak enak kalau di ruang tamu. Diraba-raba doang nggak ketemu, pas dibuka baru ketemu (sabu)," Noni menuturkan. 

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 0,45 gram dan0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai.

Dhawiya dijerat dengan tiga pasal berlapis, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. 

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait