Jaksa Bersikukuh Tuntut Tio Pakusadewo 6 Tahun Penjara, Putrinya Menangis
TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah kepada Tio Pakusadewo.
Pernyataan jaksa disampaikan dalam sidang dengan agenda replik atau tanggapan, atas pledoi yang disampaikan Tio Pakusadewo pada persidangan sebelumnya.
Atas sikap jaksa, Patrisha Beatrice, putri Tio Pakusadewo, tampak sangat sedih hingga menitikkan air mata.
"Sebagai anak perempuan pasti sedih lah ya. Anak mana yang mau lihat orang tuanya (dituntut berat), apalagi ayahnya seperti itu," ucap Patrisha Beatrice ditemui usai sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
Aris Marasabessy, pengacara Tio Pakusadewo, menilai jaksa mengabaikan nota pembelaan yang disampaikan pihaknya dalam sidang pledoi.
"Yang kami sampaikan intinya, tidak dapat dituntut dengan Pasal 112. Unsurnya memang masuk, cuma kita harus melihat lagi backgroundnya apa dia memakai dan menyimpan itu (narkoba). Dia kan menyimpan untuk dipakai sendiri. Nah mestinya kan dilihat dari situ, dan Pasal 127 lah yang tepat untuk dikenakan," papar Aris Marasabessy.
(man/ari)