Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
TABLOIDBINTANG.COM - Reza Artamevia menanggapi hukuman 20 tahun yang harus dijalani Gatot Brajamusti, dari 3 kasus yang menjeratnya. Gatot diketahui terjerat kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, asusila, serta penyalahgunaan narkoba.
Pada sidang putusan perkara kepemilikan senjata api dan satwa liar, Gatot Brajamusti divonis 1 tahun penjara. Sementara perkara tindak asusila, Gatot divonis 9 tahun penjara.
Adapun perkara penyalahgunaan narkoba, Gatot Brajamusti divonis 10 tahun penjara. Lantas apa kata Reza Artamevia tentang vonis 20 tahun penjara yang harus dijalani mantan guru spiritualnya itu?
"Beliau tidak mendapatkan keadilan yang benar, sudah itu tanggapan saya. Tidak mendapatkan keadilan yang benar dan yang pasti ada kecacatan dalam hukum Indonesia," kata Reza Artamevia di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).
Tak banyak kata yang diucapkan Reza, terkait vonis yang dijatuhkan kepada Gatot Brajamusti. Dia hanya mengatakan, ada yang salah dari vonis itu. "Bukan kurang, tapi salah," pungkas Reza Artamevia.
(tov / wida)