Banyak Artis Didaftarkan Jadi Caleg di Pemilu 2019, Ini Kata KPU

TEMPO | 19 Juli 2018 | 21:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Maraknya bakal caleg dari kalangan artis yang didaftarkan partai politik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menanggapi. Menurutnya, setiap parpol pasti telah mempertimbangkan kemampuan politik bakal caleg artis tersebut. "Kami percaya parpol dalam mencalonkan seseorang jadi bakal caleg semestinya sudah mempertimbangkan banyak hal, terutama dengan kemampuan dan rekam jejak," kata Wahyu di kantornya, Jakarta pada Kamis, 19 Juli 2018.

Pendaftaran nama-nama bakal caleg ke KPU diwarnai dengan nama-nama tokoh publik dan artis. Hampir setiap parpol memiliki sejumlah artis menjadi bakal caleg mereka. Partai NasDem contohnya. Mereka mendaftarkan setidaknya 16 nama artis untuk menjadi caleg, diantaranya Syahrul Gunawan, Nurul Komar, Olla Ramlan, Farhan, Wanda Hamidah, Firly Putra dan Eddies Adelia. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johny G. Plate mengatakan NasDem menyadari faktor figur penting demi keterpilihan.

Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga mendaftarkan setidaknya 10 artis sebagai caleg, yakni Krisdayanti, Katon Bagaskara, Harvey Malaiholo, Ian Kasela, dan Jeffry Woworuntu. Ada pula artis yang menjadi bacaleg muda, yakni Angel Karamoy dan Kirana Larasati. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tak sembarangan merekrut artis atau figur publik. Menurutnya, partainya merekrut artis atau publik figur dengan mempertimbangkan kompetensi.

KPU memang tak mempermasalahkan banyaknya bakal caleg artis yang didaftarkan partai. Sebab, hal itu bukan merupakan wewenang KPU untuk memeriksa kemampuan politik setiap bakal caleg. "KPU tak ada wewenang menilai kapasitas personal, apakah cukup memiliki kemampuan politik atau tidak," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPU, kata Wahyu, hanya bertugas untuk memeriksa apakah setiap bakal caleg telah memenuhi persyaratan. Hal selain kriteria persyaratan individu menjadi bakal caleg bukan wewenang KPU. "KPU hanya memastikan bakal caleg benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU yang ada," ujarnya. Wahyu berpendapat nantinya masyarakat yang akan memilih artis-artis yang diajukan parpol. "Masyarakat yang akan menilai kemudian memilih melalui hak politiknya," katanya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait