Gugatan Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari Ditolak, Begini Sikap LP3HI
TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi ditolak. Gugatan terkait kasus video asusila dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Hakim menolak karena pihaknya menganggap tidak bisa manangani kasus yang sudah masuk ke proses penyidikan.
"Putusan tadi itu bicaranya adalah karena belum adanya SP3 secara formil, maka dianggap penyidikan masih berjalan sehingga permohonan tidak diterima," terang Kurniawan Adi Nugroho mewakili LP3HI, aat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Konsekuensi dari ditolaknya gugagatan praperadilan, kata LP3HI, kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari harus diproses cepat oleh penyidik. Sehingga kasus asusila yang menjerat keduanya tidak jalan di tempat.
"Yang harus disadari juga ada pertimbangan hakim bahwa proses penanganan perkara pidana itu sifatnya harus cepat. Nah konsekuensinya adalah membuat penyidik mau tidak mau itu harus segera mmperjelas status mereka berdua," tuturnya lebih lanjut.
LP3HI berharap berkas Luna Maya dan Cut Tari cepat masuk ke Kejaksaan sehingga bisa disidangkan di pengadilan. Atau jika dirasa tidak cukup bukti, penyidik diarankan mengeluarkan SP3.
"Ini perkara mau diteruskan atau dihentikan, konsekuensi perkara tadi seperti itu," tutur Kurniawan Adi Nugroho.
(man / wida)