Zumi Zola Akan Menjalani Sidang Perdana yang Digelar Kamis Pekan Ini
TABLOIDBINTANG.COM - Zumi Zola akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Dia bakal menjalani sidang dalam dua perkara sekaligus yakni suap dan gratifikasi. "Sidang pertama, 23 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Agustus 2018.
Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menunjuk Majelis Hakim yang bakal menyidangkan perkara Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola ini, yakni Yanto, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.
KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp 6 miliar terkait izin proyek di Jambi pada 2 Februari 2018. Selain Zumi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama. KPK menduga Zumi Zola dan Arfan menerima uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
KPK, dalam pengembangan penyidikan, kembali menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka pemberi suap kepada Anggota DPRD Jambi terkait RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 pada 10 Juli 2018. Dalam konferensi penetapan tersangkanya, dugaan gratifikasi Zumi meningkat menjadi Rp 49 miliar.
Kasus penerimaan gratifikasi ini terungkap bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.