Hakim Tolak Ibunda Roro Fitria Jadi Saksi, Pengacara Akui Pihaknya Keliru
TABLOIDBINTANG.COM - Ibunda Roro Fitria, Raden Retno Winingsih, ditolak jadi saksi dalam persidangan putrinya. Asgar H. Sjarfi, pengacara Roro Fitria, mengakui terjadi kesalahan dari pihaknya.
"Sebenarnya 2 minggu lalu kami sudah ajukan ke pengadilan, sudah kami tuliskan. Cuma karena pada saat itu terlalu malam akhirnya terjadi hal-hal seperti ini. Karena saksinya berdua bertemu. Beberapa kali kan kami sidang di atas jam 19.00 WIB kan," ungkap Asgar H Sjarfi di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/8).
"Karena faktor-faktor itu yang menyebabkan kesalahan dari kami. Terus terang itu memang ada kesalahan dari kami karena waktunya terlalu lama," imbuhnya.
Gagal menghadirkan ibunda Roro Fitria sebagai saksi meringankan, tim pengacara tetap optimis dapat membuktikan bahwa kliennya adalah korban dari peredaran narkoba. Rencananya tim pengacara akan menghadirkan sopir, teman, dan pembantu Roro Fitria ke muka persidangan dalam sidang selanjutnya.
"Kalau ibu Roro sendiri adalah keterangan ad charge yang meringankan dari teman, supir, kawan dan pembantu beliau," tutur Asgar H Sjarfi.
Roro Fitria diamankan di kediamannya di bilangan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Pebruari 2018 lalu. Penangkapan Roro Fitria bermula dari ditangkapnya seseorang bernama Wawan yang membelikan narkoba jenis sabu untuk Roro Fitria. Wawan ditangkap di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta, di hari yang sama dengan penangkapan Roro Fitria.
(man/ari)