Polisi Minta Imigrasi Cekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

TEMPO | 22 Oktober 2018 | 09:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polda Jawa Timur meminta Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah Ahmad Dhani ke luar negeri. Hal ini dilakukan setelah kepolisian menetapkan mantan musikus tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 18 Oktober 2018.

“Untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu, 21 Oktober 2018.

Kasus ini berawal dari sebuah video berisi Ahmad Dhani yang melontarkan perkataan “Banser Idiot”. Video tersebut menjadi viral di media massa. Video ini diduga diambil saat Ahmad tiba di Surabaya dan mendapat penolakan dari koalisi organisasi masyarakat dengan nama Koalisi Bela NKRI. Beberapa orang dari organisasi kemasyarakatan tersebut memakai pakaian bertulisan “Banser”.

Juru bicara Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera, mengatakan Ahmad Dhani menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh pertimbangan dari kesaksian para ahli, yaitu pakar bahasa dan pakar pidana. “Kami merangkum, menyimpulkan, dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata dia.

Lontaran “Banser Idiot” tersebut menjadi viral. Ahmad Dhani dituduh melontarkan itu saat massa kontra aksi #2019GantiPresiden hendak membuat acara di Surabaya. Ahmad Dhani dikenal sebagai politikus yang mendukung pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.

Tanggapan Tim Prabowo - Sandiaga
<!--more-->
Pelapor kasus Ahmad Dhani adalah Ketua Koalisi Elemen Bela NKRI Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden. Edi menuding Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018.  Polda Jawa Timur memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli, sebelum akhirnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Tim advokasi Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jawa Timur menegaskan tak menemukan unsur pencemaran nama baik oleh Ahmad Dhani pada video yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

"Tim menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani dan penetapan statusnya tidak memenuhi syarat," ujar Wakil Ketua Badan Pemenangan Provins Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, 20 Oktober 2018.

"Mas Ahmad Dhani juga tidak menyebut secara spesifik sebagai ungkapan kekesalan, sehingga dapat disimpulkan tidak ada niat jahat untuk menghina, karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audiens," ujar Renville.

Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) dan atau 27 ayat (3) serta pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Ahmad Dhani dalam berbagai kesempatan mengaku dirinya berkali-kali menjadi tersangka. “Mungkin karena saya enggak belajar hukum, jadi belajar hukumnya di sini. Jadi tersangka menjadi belajar hukum,” tuturnya.
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait