Dilaporkan Bos ADA Tour, Nikita Mirzani Terancam 4 Tahun Penjara

Supriyanto | 30 Oktober 2018 | 07:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lasty Annisa, pemilik ADA Tour and Travels, melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Bekasi Kota, pada Senin (29/10). Lasty tidak terima dengan postingan Nikita di Instagram yang menyebutnya menipu dan berutang.

Ditemani tim kuasa hukumnya, Lasty melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Nikita pun terancam masuk penjara empat tahun.

"Pasal yang kita laporkan adalah pasal 27 UU ITE jo pasal 45 UU ITE dan pasal 310, 311 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkap Denny Lubis, kuasa hukum Lasty, usai membuat laporan.

Dalam laporannya, pihak Lasty menyertakan bukti unggahan Nikita Mirzani yang dipermasalahkan.

"Di situ disebut ADA tour punya utang, sedangkan klien kami tidak merasa berutang kepadanya. Kedua, dia (Nikita) sebut anda bodoh atau anda bego hai Ada tour. Ketiga 'hati-hati ya guys, kalau ada yang pakai ADA tour and travels itu penipu," Denny Lubis.

Denny juga menerangkan, pihaknya langsung menempuh jalur hukum tanpa memberi peringatan atau somasi, karena perbuatan Nikita Mirzani dianggap sudah sangat merugikan kliennya.

"Kita yakin apa yang dia fitnah dan cemarkan nama baik klien kita itu sudah tersebar oleh sekitar 5 juta follower-nya. Sehingga dengan somasi itu sudah tidak bisa dikembalikan. Orang yang membaca itu (postingan) langsung berpikir jelek. Laporan kita juga sudah di terima," pungkas Denny Lubis.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait