Sidang Perdana, Reza Bukan Sebut Narkoba yang Disita Polisi Bukan Miliknya
TABLOIDBINTANG.COM - Deron Eka atau lebih akrab dengan nama Reza Bukan menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10). Sidang beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut Reza Bukan dengan Pasal 112 dan Pasal 127 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Dengan ini Deron Eka didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Rinaldy selaku JPU dalam dakwaannya.
Reza Bukan keberatan atas dakwaan JPU. Ia mengaku barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang ditemukan polisi di kediamannya, di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, bukan miliknya.
"Saya tidak merasa memiliki barang bukti narkoba tersebut. Saat penggerebekan di rumah, saya baru tahu (ada narkoba)," aku Reza Bukan di hadapan majelis hakim berusaha membela diri.
Mendengar pernyataan terdakwa, hakim memberi waktu kepada Reza Bukan untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada 14 November 2018 mendatang.
(man/ari)