Soal Iklan Shopee BlackPink, KPI Beri Teguran Pada 11 Stasiun Televisi
TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan terkait petisi iklan Shopee yang menampilkan BlackPink. Seperti diketahui, seseorang bernama Maimon Herawati beberapa waktu lalu membuat petisi di situs change.org.
Petisi berjudul 'HENTIKAN IKLAN BLACKPINK SHOPEE!!' tersebut meminta KPI menghentikan penayangan iklan situs e-commerce yang dibintangi Lisa cs itu karena para membernya dinilai terlalu seksi dengan mengenakan pakaian minim berupa rok mini dan celana pendek.
Terkait hal ini, KPI telah melayangkan peringatan keras pada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee BlackPink maupun acara 'Shopee Road to 12.12 Birthday Sale'. Siaran iklan dan program acara tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Ini lantaran dalam siaran iklannya, ditampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. Hal tersebut pun tampak dalam program 'Shopee Road to 12.12 Birthday Sale' yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat pada Senin (19/11) lalu. Di acara tersebut, Blackpink yang merupakan brand ambassador Shopee tampil sebagai pengisi acara.
Dilansir dari situs www.kpi.go.id, sebelas stasiun televisi yang mendapat surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
KPI melalui komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano pun menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan Shopee BlackPink tersebut karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.
"Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat," jelas Hardly.
Dengan surat peringatan yang dikeluarkannya, Hardly berharap lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan Shopee yang dimaksud, dan menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.
"Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada," pungkas Hardly.
(dika / wida)