Dua Vonis Langgar Aturan Pemilu, Mandala Shoji Akan Ajukan Banding

TEMPO | 22 Januari 2019 | 21:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Zulkarnain selaku pengacara presenter Mandala Shoji menyatakan bakal melakukan banding terkait dengan hasil putusan vonis kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Januari 2019. Mandala Shoji yang menjadi calon anggota legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional itu dijatuhi vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

"Kami pastikan banding," kata Zulkarnain saat dihubungi, Selasa, 22 Januari 2019.

Mandala Shoji divonis lantaran didakwa dengan sengaja menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung. Menurut Zulkarnain, vonis kedua atas kasus yang sama tersebut penuh rekayasa. Alasannya, mengacu pada berita acara penyidikan yang terungkap di persidangan, ada dua orang yang menemui dugaan pelanggaran Mandala.

Mereka adalah anggota Panitia Pengawas Kelurahan Rawajati dan Pengawas Kecamatan Pancoran. Keduanya, kata dia, membuat laporan temuan kupon dengan nomor seri yang sama. "Ada dua kupon yang masing-masing sama nomornya yang dibuat laporan," ucapnya. Selain itu, nomor seri yang dilaporkan dengan yang disebar di pasar kaget Rawajati terpaut angka yang cukup jauh mencapai 1.482. "Kami mempertanyakan kupon yang dilaporkan itu dari mana."

Zulkarnain membenarkan kliennya pernah menyediakan kupon undian dengan hadiah umrah saat berkampanye di wilayah Jakarta Pusat. Menurutnya, pelanggaran itu dilakukan lantaran kliennya tidak terlalu mengetahui mekanisme atau aturan Komisi Pemilihan Umum terkait kampanye. Katanya, kampanye dengan metode pemberian kupon tersebut sebelumnya pernah digunakan Mandala di Kudus, Jawa Tengah, pada Pemilu 2004. "Hadiah umrah itu juga diberikannya setelah Mandala terpilih."

Setelah PN Jakarta Pusat memvonis dengan hukuman yang sama, kata Zulkarnain, Mandala Shoji merevisi programnya dan sempat berkonsultasi dengan KPU RI untuk memperbaiki program kampamyenya. KPU, kata Zulkarnain, menyarankan agar Mandala mencoret hadiah umrah dari kupon tersebut. Mandala pun mengikuti anjuran KPU pusat untuk mencoret hadiah umrah dari kupon yang akan diberikan ke warga. "Kupon yang kami bagikan ke warga pasar sudah dicoret hadiah umrahnya. Tiba-tiba ada dua pengawas melaporkan dengan model kupon yang lama," ucapnya.

Kasus Mandala Shoji yang di Jakarta Selatan, kata dia, sengaja dibuat untuk menjatuhkannya. Semestinya, katanya lagi, pengawas sejak awal kasusnya di Jakarta Pusat tidak langsung memproses hukum, tetapi ada mekanisme teguran. "Kasus yang sekarang sepertinya sudah ada yang mengkondisikan."

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait